Klasifikasi Industri Baru BEI(IDX Industrial Classification/IDX-IC)


PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Januari 2021 telah meluncurkan klasifikasi baru yang dinamakan dengan ‘IDX Industrial Classification (IDX-IC)’, sesuai dengan surat PENGUMUMAN nomor: Peng-00007/BEI.POP/01-2021 tertanggal 13 Januari 2021.

Informasi tentang klasifikasi industri ‘IDX-IC’ tersebut terutama menjelaskan:

  1. IDX-IC adalah pendekatan baru dalam klasifikasi perusahaan (emiten) tercatat di PT Bursa Efek Indonesia menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang telah digunakan sejak tahun 1996 dan bertujuan untuk ‘memberikan panduan bagi para penggunanya atas kelompok perusahaan dengan eksposur pasar yang sejenis”.
  2. Metode penentuan klasifikasi industri perusahaan tercatat (listed public company) didasarkan pada ‘barang atau jasa akhir yang diproduksi dan memberikan pendapatan mayoritas’.
  3. Pemberian kode klasifikasi menggunakan kode berupa huruf berurutan (A-Z) untuk Sektor dan kode berupa angka bilangan bulat berurutan (1-9) untuk Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri.
  4. Evaluasi atas klasifikasi industri perusahaan tercatat akan dilakukan rutin setiap 1 (satu) kali setahun, yakni setiap bulan April-Mei dan hasil evaluasi akan diumumkan pada akhir bulan Juni. Hasil evaluasi rutin ini akan berlaku efektif setiap hari bursa pertama di bulan Juli.

Informasi lain yang berkaitan dengan klasifikasi industri IDX-IC dijelaskan pada dokumen Panduan Pengguna IDX Industrial Classification (IDX-IC) versi 1.0 dan daftar klasifikasi industri perusahaan tercatat berdasarkan IDX Industrial Classification (IDX-IC) sebagaimana disampaikan pada lampiran surat Pengumuman tersebut di atas.

[ https://www.idx.co.id/primary/search/url?id=f4ef89edc9fc4920ab4a6908657fecb7&redirect=https%3A%2F%2Fidx.co.id%2FStaticData%2FNewsAndAnnouncement%2FANNOUNCEMENTSTOCK%2FExchange%2FPeng-00007_BEI.POP_01_2021.zip ]

Dan apabila di masa yang akan datang terdapat perubahan atas dokumen tersebut, maka BEI akan mempublikasikan perubahan dokumen tersebut melalui website (https://www.idx.co.id).

Daftar terkini perusahaan-perusahaan tercatat sesuai klasifikasi ‘IDX Industrial Classification (IDX-IC) tersebut bisa diakses oleh publik lewat pranala:

https://www.idx.co.id/id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/

dengan memanfaatkan fitur untuk memilih (filtering) berdasarkan:

  • Kode/Nama Perusahaan
  • Sektor
  • Papan
  • Tombol ‘Unduh’

Pada kesempatan penulisan artikel blog berikutnya, kita akan mencoba -coba untuk memanfaatkan data dan informasi berkenaan dengan ‘IDX Industrial Classification (IDX-IC)’ yang tersedia pada pranala di atas, dan memaksimalkan ketersediaan data dan informasi up to date tersebut, guna melakukan upaya analisis kinerja sektoral sebagaimana pembagian yang diatur oleh klasifikasi tersebut.

[A] Energi
[B] Barang Baku
[C] Perindustrian
[D] Barang Konsumen Primer
[E] Barang Konsumen Non-Primer
[F] Kesehatan
[G] Keuangan
[H] Properti & Real Estat
[I] Teknologi
[J] Infrastruktur
[K] Transportasi & Logistik
[Z] Produk Investasi Tercatat

Total saat ini terdapat 12 Klasifikasi IDX-IC menurut pendekatan baru dalam klasifikasi perusahaan (emiten) tercatat di PT Bursa Efek Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *