TikTok telah beroperasi di Indonesia dengan izin sebagai platform social commerce yang menggabungkan interaksi sosial dengan fitur perdagangan. Namun, platform ini tidak memiliki izin langsung untuk beroperasi sebagai e-commerce. Berdasarkan aturan terbaru yang diterapkan melalui Permendag No.31/2023, layanan social commerce seperti TikTok dilarang melayani transaksi jual beli langsung kecuali bekerja sama dengan platform e-commerce yang telah memiliki izin resmi di Indonesia.
Untuk mematuhi regulasi ini, TikTok telah bermitra strategis dengan Tokopedia. TikTok Shop kini sedang dalam masa transisi, dengan pengelolaan operasional di Indonesia diintegrasikan ke dalam Tokopedia. Masa transisi ini termasuk uji coba untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Apakah TikTok Shop sudah mendapatkan izin resmi?
Fitur TikTok Shop sebelumnya memungkinkan transaksi langsung melalui platform TikTok. Namun, dengan berlakunya Permendag No.31/2023, TikTok Shop harus menyesuaikan operasinya. Selama masa uji coba, TikTok Shop tidak melayani transaksi jual beli langsung, melainkan melalui kolaborasi dengan Tokopedia. Pemerintah akan mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi selama masa transisi ini.
Dengan langkah-langkah tersebut, TikTok Shop berada dalam proses penyesuaian untuk memenuhi syarat legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
TikTok Shop telah kembali beroperasi di Indonesia setelah sempat ditutup pada 4 Oktober 2023. Pemulihan operasional TikTok Shop dilakukan melalui kolaborasi dengan Tokopedia, memanfaatkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki Tokopedia. Langkah ini memungkinkan TikTok Shop untuk memenuhi persyaratan hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Permendag No.31/2023.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi TikTok untuk dapat kembali beroperasi adalah:
- Kantor Berbadan Hukum
TikTok diwajibkan memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia untuk mengatur operasionalnya sesuai hukum yang berlaku. - Kepatuhan pada Peraturan
TikTok dan TikTok Shop harus mematuhi seluruh regulasi perdagangan digital yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. - Integrasi dengan Tokopedia
TikTok Shop dioperasikan melalui platform Tokopedia. TikTok berinvestasi di PT Tokopedia sebagai bagian dari strategi ini, sehingga operasional TikTok Shop dilakukan di bawah izin yang dimiliki oleh Tokopedia.
Dengan kerangka kerja ini, TikTok Shop kini dapat melanjutkan operasinya sambil mendukung perkembangan ekosistem digital Indonesia dan UMKM lokal. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen TikTok untuk mematuhi regulasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Untuk dapat kembali beroperasi di Indonesia, TikTok Shop diwajibkan memenuhi sejumlah syarat yang ditekankan oleh pemerintah, termasuk peraturan terkait e-commerce dan perlindungan ekonomi lokal. Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi:
Lima Syarat Utama oleh Menkop UKM
- Mematuhi Ekonomi Nasional
TikTok Shop harus memastikan operasionalnya tidak merugikan ekonomi nasional dan sejalan dengan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. - Membangun Model Bisnis Berkelanjutan
Operasi TikTok Shop harus berlandaskan prinsip keberlanjutan untuk mendukung perkembangan pasar yang adil dan stabil. - Menghindari Predatory Pricing
TikTok Shop dilarang menetapkan harga yang sangat rendah hingga mematikan kompetitor lokal atau usaha kecil. - Tidak Memasukkan Produk Impor Dumping
TikTok Shop diharapkan tidak menjual produk impor dengan harga lebih murah dari produk lokal, guna melindungi produsen dalam negeri. - Mendukung dan Tidak Mendisikriminasi UMKM Lokal
Produk dari UMKM lokal harus mendapat prioritas, dan TikTok Shop harus menjadi saluran yang inklusif bagi produk lokal.
Persyaratan Legalitas dan Perizinan
- Transformasi menjadi E-Commerce
TikTok Shop harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sesuai regulasi Indonesia. - Penunjukan Kantor Perwakilan (KP3A)
TikTok Shop harus menunjuk Kantor Perwakilan PPMSE (KP3A) untuk mengelola operasionalnya di Indonesia. - Mengurus Surat Izin Usaha (SIUP3A)
KP3A harus memiliki SIUP3A bidang PMSE sesuai Pasal 38 ayat (3) Permendag No.31/2023. Proses ini melibatkan syarat-syarat berikut:- Bukti legalisasi penunjukan KP3A.
- Surat keterangan dari Atase Perdagangan RI.
- Rekaman anggaran dasar perusahaan.
- Bukti identitas pimpinan KP3A.
- Surat pernyataan jumlah tenaga kerja.
- Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik.
- Data situs web dan aplikasi yang diwakilkan.
- Informasi kontak layanan pengaduan konsumen.
Penyesuaian dengan Izin PSE Tokopedia
TikTok Shop kini beroperasi melalui izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki oleh Tokopedia, menghindari konflik regulasi dan memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum di Indonesia.